Program - Perlindungan Anak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9, LL Kab. Landak : 22 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK: |
- Bahwa Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
- Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 1988, Kepres No. 36 Tahun 1990, PermenPPPA No. 11 Tahun 2011, PermenPPPA No. 12 Tahun 2011, PermenPPPA No. 13 Tahun 2011, PermenPPPA No. 14 Tahun 2011.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab; Sekolah Ramah Anak dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak; Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2020.
- 16 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
|