Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Menteri Keuangan sebagaimana
tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tanggal 13 Oktober 2005 Nomor
S./29/MK.10/2005 perihal Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri, perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002
tentang Retribusi Izin Bidang Industri ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Bidang Industri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6
Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6
Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No.16 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan
keadaan dan peningkatan pelayanan,
maka Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 12 Tahun 2003 dipandang perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kantor Perhubungan diubah menjadi
Dinas Perhubungan, perubahan Pasal 14 ayat (2) huruf b, penambahan huruf c pada Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (3) sesudah kata terakhir ditambah
kalimat “sesuai ketentuan yang berlaku”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang memiliki
kewenangan mengatur dan mengurus sendiri masyarakat desa yang
didasarkan pada asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada
masyarakat setempat yang pelaksanaannya dengan menjunjung asas
musyawarah dan mufakat serta mengakomodasi aspirasi masyarakat yang
diartikulasi melalui BPD sebagai mitra Pemerintah Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) yang mengacu pada Undang-Undang
Nomor 32 Taun 2005 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), perlu ditetapkan Peraturan Daerah
untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan
Perwakilan Desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tanun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839) yang tidak sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan
Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
BADAN PERMUSYAWARTATAN DESA;
BAB V
RAPAT-RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB VI
KEDUDUKAN KEUANGAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB VII
LARANGAN BAGI ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004
tentang Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2004 23 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penempatan Tenaga Pada Menteri Keuangan Untuk Tim Prakarsa Dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak Dan Bea Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimabangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 15 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru ; bahwa sehubungan dengan huruf "a" dan "b" tersebut di atas, maka diperlukan adanya lembaga penyiaran publik lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1976; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sifat, fungsi, tujuan dan kegiatan, pendirian, perizinan dan nama, klasifikasi penyiaran, sumber pembiayaan, penyelenggaraan penyiaran, rencana dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, dewan pengawas dan dewan direksi, pertanggungjawaban, ketentuan sanksi, ketentian peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986 dicabut
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah daerah yang bersifat strategis, maka perlu mengubah Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2006 tentang APBD Kota Tegal Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Perda Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal TA 2006;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU no 12 Tahun 1994; UU no 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Pp No7 Tahun 1986; PP No 25 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2003; PP No 37 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perpres No 74 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk II tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 11 Tahun 2002; Perda Kota Tegal No 3 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 5 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 6 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 7 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 8 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2006; Perda Kota Tegal No 6 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2006, beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antara Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran 2006, Maka Perlu Dilakukan Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2006;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Pada Huruf A, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp.788.090.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.115.692.000.000,00 sehingga menjadi Rp.903.782.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan; b. Belanja; c, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2006.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai suatu kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
memiliki kewenangan mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya sendiri, dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan dana
yang memadai;
b. bahwa untuk adanya dukungan dana sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur sumber
pendapatan desa;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 72 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Sumber Pendapatan Desa diatur dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Sumber dab Jenis Pendapatan Desa baik dari : a. pendapatan asli desa;
b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh kabupaten untuk desa yang merupakan ADD;
d. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintahan;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2006.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat