Peraturan ini mengatur tentang Sumber dab Jenis Pendapatan Desa baik dari : a. pendapatan asli desa; b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa yang merupakan ADD; d. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan; e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat