Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Sumber dab Jenis Pendapatan Desa baik dari : a. pendapatan asli desa; b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa yang merupakan ADD; d. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan; e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
16 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2006
Tanggal Berlaku
16 Mei 2006
Sumber
LD.2006/No.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan