Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa HIV dan AIDS merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat
kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa penularan virus HIV dan AIDS semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan
dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang sistematik;
c. bahwa dalam rangka meminimalisir dampak epidemi dan melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan dari perkembangan virus HIV dan AIDS dan infeksi
menular seksual di Kabupaten Pasangkayu, perlu melakukan pengaturan kebijakan secara terpadu, melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif,
dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV Dan AIDS;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan HID dan AIDS yang terdiri atas:
a. promosi kesehatan;
b. pencegahan penularan HIV;
c. pemeriksaan diagnosis HIV;
d. pengobatan, perawatan, dan dukungan; dan
e. rehabilitasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Indramayu Tahun 2016 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Persalinan Daerah di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokkan fungsi;
d. pengelolaan sumber daya manusia; dan
e. pengelolaan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
jumlah 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Terna.iggung Nomor 30 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat maka' Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 75 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Pus at Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerin.tah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011;
Peratura Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, biaya pemeriksaan penunjang diagnostik, biaya obat rawat inap, tata cara pembayaran dan penyetoran, pengembalian retribusi pelayanan kesehatan, pencatatan dan pelaporan, tata cara pemberian keringanan dan pembebasan retribusi, pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 75 Tahun 2009 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011; Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomo 01 Tahun 2008 dan Nomor 30 Tahun 2011, Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dan Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D merupakan organisasi perangkat daerah yang telah melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 445/459/Keuda, untuk Rumah Sakit Umum Daerah yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pengaturan tarif pelayanan kesehatan dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU NOmor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum pada Pasal 1, ketentuan Pasal 4, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ketentuan Pasal 8, penghapusan Pasal 10 Huruf a dan Huruf d, perubahan ketentuan Pasal 16, dan penambahan BAB baru yaitu BAB VIIIA Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016
pelayanan - kesehatan - gratis - di - puskesmas - puskesmas - tertentu - pos - kesehatan - desa - pondok - bersalin - desa - dan - labilatorium - kesehatran - daerah - di - kabupaten - pangandaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan meruapakan investasi masa depan bagi penigkatan SDM dan produktivas, dalam upaya meningkatan dersjat ikesehatan masyarakat maka perlu menetapkan Perbup tentang pelayanan Kesehatan Dasar Gratis di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatanm Desa, Pomdok Berasalin dan Lab. Kesehtan Daerah di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perbup Pangandaran No. 3 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran no. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Jenis Pelayanan Kesehatan, Biaya Pelayanan Kesehatan Gratis, Syarat Untuk Memperoleh Pelayanabn Kesehatan Gratis, Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis, Pembiayaabn Pelayanan Kesheatan Gratis, Prosedur Permintaan Pembayaran Verifikasi Dan Penyaluran Dana pelayanan kesehatan Gratis, Pembinaan Pencatatan Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota layak anak maka perlu membentuk Perda Kot. Sukabumi Tentang PemberianAir Susu Eksklusif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 12 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 4 Tahun 2013; Perda kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Inisiasi Menyusun Dini, Air Susu Ibu Ekslusif, Indikasi Mendis, Rawat Gabung, Informasi Edukasi Dan Pedoman, Penggunaan Susu Formula Bayi Dan Produksi Bayi Lain, Penyediaan Ruang Asli/ Laktasi, Dukungan Masyarakat, Penghargaan , Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
19 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati Temanggungg Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Non Jaminan Kesehatan Masyarakat (Non Jamkesmas) di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2013 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah dan Jaminan Kesehatan Temanggung Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Kesepakatan Bersama
antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan
Pemerintah Kabupaten Temanggung tentang
Pengelolaan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Daerah Provinsi Jawa Tengah maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Non Jaminan
Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
26 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73
Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun
2012; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah Nomor 441.91/06/20.1/4.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Temanggung yang belum memiliki Jaminan Kesehatan, dengan maksud membantu yang membutuhkan biaya perawatan di Puskesmas atau rumah sakit. Serta menetapkan sasaran kegiatan, persyaratan penerima bantuan, besaran bantuan, paket manfaat pelayanan kesehatan, pelayanan yang dibatasi, pelayanan yang tidak dijamin, dan tata laksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Bupati inimulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Temanggungg Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
Non Jaminan Kesehatan Masyarakat (Non Jamkesmas) di Dinas
Kesehatan Kabupaten Temanggung Tahun 2012 (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 3) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2019/No. 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Sindrome dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan derajat kesehatan manusia yang merupakan hak asasi manusia merupakan sebuah kewajiban untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pemenuhan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 116 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/Per/Menko/Kesra/I/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 45 (empat puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Strategi Pelaksanaan Penanggulangan HIV Dan AIDS; Hak Dan Kewajiban; Pencegahan; Tes HIV Dan Konseling; Penanggulangan HIV Dan AIDS; Perlindungan Terhadap ODHA; KPA; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota
Palopo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; I
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerinta.h Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor
5679) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/11/2004, tentang kebijakan Dasar Pusat
Kesehatan Masyarakat;
10.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 267/MENKES/SK/11/2008, tentang Pedoman Teknis
Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo
{Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8};
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota Palopo adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo. 8. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPT LABKESDA adalah UPT LABKESDA Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo. 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah. 10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugas jabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT LABKESDA.
(2) UPT LABKESDA sebagaimana climaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepala UPT yang berada di bawa dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
BABID SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
(l} Susunan Organisasi UPT LABKESDA, terdiri dari:
a. kepala UPT;
b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas dan Rlncian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo dalam melaksanakan sebagaian tugas pokok dan kewenangan Dinas Kesehatan dibidang pelayanan Laboratorium Kesehatan dalam wilayah kerjanya dan melak.sanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyelenggarakan upaya Laboratorium sebagai pemeriksaan
penunjang diagnostik;
b. menyelenggarakan upaya Pemeriksaan kualitas air minum;
c. menyelenggarakan upaya pemeriksaan darah;
d. menyelenggarakan upaya Pemeriksaan urin;
e. menyelenggarakan upaya spesimen Biologis;
f. menyelenggarakan pemeriksa kimia dan mikri biologi makan dan
minum;
g. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
i. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan adm.inistrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT LABKESDA.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d, menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau
menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT LABKESDA sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPT LABKESDA;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakuk:an pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakuk:an pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melalrukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasa16
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT LABKESDA dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT LABKESDA melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT LABKESDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT LABKESDA wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT LABKESDA.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kin:erja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT LABKESDA.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT LABKESDA, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 68
Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini rnuJai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat