Peraturan ini mengatur mengenai Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kelembagaan; b. prosedur kerja; c. pengelompokkan fungsi; d. pengelolaan sumber daya manusia; dan e. pengelolaan lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat