Peratura Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, biaya pemeriksaan penunjang diagnostik, biaya obat rawat inap, tata cara pembayaran dan penyetoran, pengembalian retribusi pelayanan kesehatan, pencatatan dan pelaporan, tata cara pemberian keringanan dan pembebasan retribusi, pembinaan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat