ORGANISASI-TATA- KERJA-sekretariat-dewan-perwakilan-rakyat-daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2008 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan
Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah
dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. bahwa guna melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung perlu diganti.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja SETWAN (Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) serta menetapkan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi SETWAN sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, pengangkatan dalam jabatan dan eselon, pembiayaan, serta tata kerja SETWAN di Kabupaten Temanggung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2008.
- 6 hlm
|