organisasi-pemda
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2008 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan guna kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten Wonosobo, maka perlu mengatur tugas, fungsi dan susunan serta mekanisme hubungan kerja organisasi perangkat daerah Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonosobo.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahu n 2007; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : organisasi Pemerintah Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka : a. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Nomor 24 Tahun 2002 Seri D Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2004 Seri D Nomor 1) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku
- 14 hlm
|