Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa potensi ekonomi kreatif yang ada di
Kabupaten Pekalongan perlu dimanfaatkan dan
dikembangkan menjadi produk yang menciptakan
nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif
untuk memajukan kesejahteraan umum,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif
sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing
daerah guna tercapainya tujuan pembangunan
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan
mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu
pengaturan tentang pengembangan ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas tujuan dan ruang lingkup, pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, penyediaan infrastruktur dan pengembangan sistem pemasaran, rencana induk ekonomi kreatif daerah, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, ruang kreatif, kerja sama, kelembagaan, pembiayaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2023
PELINDUNGAN - PEMBERDAYAAN - KOPERASI - USAHA - MIKRO
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 1, TLD No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dimana mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian masayarakat, diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah untuk mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;
UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 7 Tahun 2021
Perda ini mengatur tentang pengertian, asas, maksud dan tujuan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro. Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi anatar lain eliputi usaha koperasi, pelindungan koperasi, pemberdayaan koperasi, pengembangan Koperasi pada Sektor tertentu.
Sedangkan Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro antara lain meliputi kriteria Usaha Mikro, Penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum, pemberdayaan Usaha Mikro, pengembangan Usaha Mikro.
Selain itu juga mengatur mengenai Kemitraan, perizinan usaha koperasi dan usaha mikro, insentif dan kemudahan, dan penyelenggaraan inkubasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa Koperasi dan Usaha Mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa dalam rangka pemberdayaan, pengembangan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten
Kotabaru, diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro; Bahwa dalam rangka implementasi pemberdayaan, pengembangan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu optimalisasi
peluang berusaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Kotabaru; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di Daerah; Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Koperasi, sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sehingga perlu diganti dengan melakukan simplifikasi dengan
pengaturan usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, ,huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah
Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dengan sistematika : Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kemudahan dan Pelindungan Koperasi; Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro; Pemberdayaan Koperasi Sebagai Wadah Pengembangan Usaha Mikro; Kewajiban dan Larangan; Pembderayaan Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Desa; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Penghargaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dam
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomiam daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan; bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Boyolali
yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah
Kabupaten Boyolali khususnya di bidang ekonomi dan
perdagangan, maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, agar
terdapat keseimbangan dan sinergi serta saling
menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan
dan pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Swalayan, maka diperlukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kemitraan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019 dicabut.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro merupakan salah satu pilar
kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas
lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat Kabupaten Blora;
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan
peran serta usaha mikro sebagai wadah peningkatan
kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan
perlindungan, kemudahan usaha, dan pemberdayaan
terhadap usaha mikro; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro perlu diubah dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 5, penghapusan ayat (3) Pasal 5, penyisipan ayat (1a) Pasal 6, perubahan ayat (3) Pasal 7, perubahan Pasal 15, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18, penambahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18, penyisipan ayat (1a) Pasal 23, perubahan ayat (2) Pasal 23, perubahan Pasal 25, penyisipan Pasal 26A, penyisipan Bab VIIIA, penyisipan Pasal 32A, perubahan Pasal 35, penyisipan Pasal 35A, Pasal 35B dan Pasal 35C, penyisipan Bab IXA, penyisipan Pasal 36A, penyisipan Bab IXB, penyisipan Pasal 36B, penyisipan Bab XA, penyisipan Pasal 37A dan Pasal 37B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah, Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, Koperasi, UMKM
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2022/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan
peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam rangka pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perkoperasian, ketentuan UndangUndang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN
KOPERASI DAN USAHA MIKRO.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEMUDAHAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI;
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO;
PEMBERDAYAAN KOPERASI SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN USAHA MIKRO;
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO PEMERINTAH DESA;
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA;
PENGHARGAAN;
MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENDANAAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERLAIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11, TLD No.11, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penggolongan PKL; Penataan PKL; Pendataan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Larangan Bertransaksi; Pemberdayaan PKL; Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
13 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro merupakan bagian dari pelaku usaha
yang berkontribusi dalam memperkuat perekonomian di
Daerah, menopang laju pertumbuhan dan mengurangi
pengangguran sehingga perlu dilakukan pelindungan dan
pengembangan; bahwa Usaha Mikro di Kabupaten Rembang perlu
dikembangkan melalui pelindungan dan pengembangan
Usaha Mikro dalam memanfaatkan peluang usaha dan
menjawab tantangan perkembangan ekonomi di
masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Daerah mempunyai
kewenangan dalam pelindungan dan pengembangan usaha
mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pengembangan
Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Prinsip
Bab III Kriteria
Bab IV Pelindungan Usaha Mikro
Bab V Pengembangan Usaha Mikro
Bab VI Korrdinasi
Bab VII Jaringan Usaha
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten
Sinjai yang berdikari, maju, sejahtera, adil, dan makmur;
b. bahwa untuk mendorong ketahanan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja di Daerah
perlu memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku usaha Koperasi dan Usaha Mikro;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum perlindungan dan pemberdayaan yang
diberikan kepada Koperasi dan Usaha Mikro, diperlukan pengatran tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 7 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN PRINSIP; BAB III MAKSUD DAN TUJUAN; BAB IV RUANG LINGKUP; BAB V PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; BAB VIII LARANGAN DAN SANKSI; BAB IX PENYIDIKAN; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB X PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
X Bab, 30 Pasal (11 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat