PENCABUTAN-PERATURAN-DAERAH-BIDANG-PEMBERDAYAAN-MASYARAKAT-DESA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 1.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun
2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa/Kelurahan dan Bab XI Pasal 15 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu dicabutsudah tidak sesuai dengan
kondisi hukum saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
- -
- -
- 4 Halaman
|