Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat {4)
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2022
tentang Sistem Perneriritahan Berbasis Elektronik Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Wonosobo perlu didukung dengan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses, dibagipakaikan, dikelola secara seksama,
terintegrasi dan berkelanjutan; bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagipakaikan , diperlukan perbaikan Tata Ketola
Data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui
penyelenggaraan Satu Data; bahwa agar pengelolaan satu data wonosobo dapat
terorganisasi dengan baik perlu mengatur system
pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nornor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pem bangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis, Sumber dan Sifat Data
Bab III Prinsip Satu Data Wonosobo
Bab IV Penyelenggara Satu Data Wonosobo
Bab V Forum Satu Data Wonosobo
Bab VI Penyelenggaraan Satu Data Wonosobo
Bab VII Portal Satu Data Wonosobo
Bab VIII Partisipasi dan Kerja Sama
Bab IX Insentif dan Disinsentif
Bab X Monitoring dan Evaluasi
Bab XI Penyelesaian Permasalahan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 dicabut.
21 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Lombok Tengah
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah, maka perlu didukung dengan Data yang akurat; mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi,dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan upaya pengaturan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten melalui Satu Data Lombok Tengah; .
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Satu Data Lombok Tengah;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perencanaan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020;
peraturan Menteri Perencanaan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. penyelenggaraan Satu Data Lombok Tengah;
b. portal Data Lombok Tengah;
c. manajemen Hak Akses;
d. partisipasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali, Kabupaten Buol dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3900) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali, Kabupaten Buol dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata Cara dan Pengelolaan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN DATA CENTER DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA CENTER DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam menata dan mengelola data center perlu adanya upaya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara optimal dan berkesinambungan dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan agar dapat diselenggarakan dengan terarah, efektif dan efisien;diperlukan adanya Pedoman Pengelolaan Data Center Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); c. bahwa untuk menjamin keberlangsungan aktivitas operasional dalam rangka meminimalisasir risiko dan menanggulangi gangguan keamanan data center, serta untuk mewujudkan keseragaman pengembangan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Dan Pengelolaan data center Di Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi Pemerintah; 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 962 tahun 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasi elektronik.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, FASILITAS DATA CENTER, DISASTER RECOVERY, OPERASI DAN INTEGRASI, AUDIT DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Satu Data Indonesia tingkat Daerah Kabupaten Kerinci;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU N0. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.9 Tahun 2019.
Satu Data Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Satu Data Indonesia di Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1) Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabaupaten
Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021
Nomor 1);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PRINSIP SATU DATA INDONESIA
BAB V : PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI DAERAH
BAB VI : PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI DAERAH
BAB VII : PENDANAAN
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Pasaman Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (S5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasaman:
UU No 12 Tahun 1956 UU No 23 Tahun 2014 Perpres No. 39 Tahun 2019
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini sebagai berikut:
a. Jenis data;
b. Penyelenggara Satu Data Indonesia di Daerah;
c. Forum Satu Data Indonesia di Daerah;
d. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
e. Portal Satu Data Indonesia di Daerah;
f. Kerja sama;
g. Pendanaan; dan
h. Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara saksama, terintegrasi, dan berkelanjutan, untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui Penyelenggaraan Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2023
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Nunukan
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2023 (1)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan upaya pengaturan dalam tata kelola data yang dihasilkan pemerintah daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Nunukan; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Nunukan.
UUD NRI Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 47 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Tujuan dan Prinsip Satu Data Indonesia, Tugas dan Wewenang Perangkat Daerah, Klasifikasi Data, Pembinaan dan Pengawasan, Pemanfaatan Data, Kualitas dan Standar Data, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 204 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan data dari badan/dinas/kantor dan bagian di lingkungan Pemkab Bekasi hingga ketingkat kecamatan, kelurahan dan desa maka perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelan Dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Perpres No. 39 Tahun 2019 maka perlu ditetapkan Perbup tentang Satu Data Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 4 Tahun 1986; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 94 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 127 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021; Perpres No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2021; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 90 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas, Prinsip Satu Data Kabupaten Bekasi, Satu Data Kabupaten Bekasi, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Bekasi, Partisipasi Pihak Lain, Pembiayaan, Pembinaan Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
27 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat