Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis, Sumber dan Sifat Data Bab III Prinsip Satu Data Wonosobo Bab IV Penyelenggara Satu Data Wonosobo Bab V Forum Satu Data Wonosobo Bab VI Penyelenggaraan Satu Data Wonosobo Bab VII Portal Satu Data Wonosobo Bab VIII Partisipasi dan Kerja Sama Bab IX Insentif dan Disinsentif Bab X Monitoring dan Evaluasi Bab XI Penyelesaian Permasalahan Bab XII Pendanaan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat