Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini sebagai berikut: a. Jenis data; b. Penyelenggara Satu Data Indonesia di Daerah; c. Forum Satu Data Indonesia di Daerah; d. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah; e. Portal Satu Data Indonesia di Daerah; f. Kerja sama; g. Pendanaan; dan h. Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
08 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2023
Tanggal Berlaku
08 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kab. Pasaman Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan