Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini sebagai berikut: a. Jenis data; b. Penyelenggara Satu Data Indonesia di Daerah; c. Forum Satu Data Indonesia di Daerah; d. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah; e. Portal Satu Data Indonesia di Daerah; f. Kerja sama; g. Pendanaan; dan h. Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat