PERBUP Kab. Tanjung Jabung Barat No. 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dprd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021, telah dilakukan penilaian besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Penilai yang memiliki berkompetensi;
b. bahwa untuk penyesuaian besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka terhadap Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 13 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 39 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2021; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2020.
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2023
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan Kawasan perdesaan untuk kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui pembangunan desa wisata. Untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan desa wisata maka diperlukan pengaturan tentang desa wisata yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Sumedang No.9 Tahun 2011; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2020; Perda Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan desa wisata yang meliputi kriterima desa wisata, tahapan penetapan, pencanangan, penilaian desa wisata. Selain itu juga mengatur pembangunan desa wisata, pengelolaan dan pengembangan desa wisata, kewenangan pemerintah daerah, penghargaan, peran serta masyarakat, koordinasi strategis lintas sektor, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, system informasi desa wisata dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan
Bupati Kudus Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten
Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa evaluasi kelembagaan pada perangkat daerah di
Kabupaten Kudus perlu dilaksanakan secara berkala
guna mewujudkan organisasi perangkat daerah yang
efektif dan efisien dalam rangka penyelengaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian,
Pendidikan, dan pelatihan yang menjadi kewenangan
daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap susunan
organisasi, tugas dan fungsi Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus, terjadi
perubahan kelembagaan Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sehingga
Peraturan Bupati Kudus Nomor 70 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tu.gas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Jabatan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 70 Tahun 2021 dicabut.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 Nomor 700
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DJ LINGKUNGAN PEMERTNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal di lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu diatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan struktur organisasi Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan, perlu diganti untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Pungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipiJ Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Serlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Sengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tabun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590);
11. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaao Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
12. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 13/Per/M.UKM/X/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1997);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 Tahua 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan lnstansi Pemerintah;
15. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Sidang Kearsipan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1345);
16. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1486);
17. Peraturan MenLeri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederbanaan Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
20. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 02 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERTNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
1. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
2. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong;
3. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 21 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong;
4. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rejang Lebong;
5. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong
208 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab V Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum
Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab VII Standar Pemberian Bantuan Hukum
Bab VIII Pendanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pengawasan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 1/E ; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/712/PERDA_NO_1_TH_2023.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian daerah diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengembangan potensi perekonomian melalui kegiatan aneka usaha di Kabupaten Blitar perlu diwadahi dalam badan usaha milik daerah agar dapat didayagunakan dalam rangka memenuhi hajat hidup masyarakat Kabupaten Blitar serta daya saing daerah;
c. bahwa Perusahaan Daerah Savitri Indah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar Nomor 8 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah "Savitri Indah", perlu dilakukan peningkatan kegiatan usaha;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk badan usaha Perusahaan Daerah Savitri Indah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan . Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 12/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 37);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 68);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar hukum pendirian;
b. anggaran dasar;
c. SPI, Komite Audit dan komite lainnya;
d. Pegawai;
e. tahun buku dan perencanaan;
f. operasional;
g. kerja sama;
h. anak perusahaan;
i. pembinaan dan pengawasan;
J. pembubaran; dan
k. kepailitan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2023/NO.01
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pada Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan
dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman
pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi pada
Pemerintah Aceh;
- bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen tasi pada
Pemerintah Aceh sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan dan, peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Guberriur
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi pada Pemerintah Aceh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 55 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur 63 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Hak dan Kewajiban, BAB III Klasifikasi Informasi Punblik, BAB IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, BAB V Kelembagaan Pejabat dan Pengelola Informasi, BAB VI Kelengkapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Tata Cara Penetapan Pengecualian Informasi Publik, BAB IX Standar Pelayanan Informasi Publik, BAB X Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, BAB XI Sarana dan Prasarana, BAB XII Pembinaan, Pengendalian Penataan Dan Laporan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi, Tata Cara Pengelolaan Keberatan Dan Fasilitasi Sengketa Informasi, BAB XIII Tata Cara Pengelolaan Keberatan Dan Fasilitasi Sengketa Informasi, BAB XIV Forum Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi, BAB XV Pendanaan, BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting,
strategis, dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan,
kegiatan pemerintahan, dan pemersatu masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, diperlukan
pengaturanyang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabuaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel dan Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1020);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 927);
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini memuat:
a. Bentuk dan Nama;
b. Kedudukan, Fungsi, Sifat, Tujuan dan Kegiatan;
c. Organ;
d. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi;
e. Kepegawaian;
f. Penyelenggaraan Penyiaran;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Pembiayaan;
i. Tahun Buku, Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran; dan
j. Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 37 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2017
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor Tahun 62 Tahun 2022.
Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023 adalah sedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 211/PMK.07/2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana
Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 212/PMK.07/2022 tentang Indikator
Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana
Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun
Anggaran 2023, Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/
Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2023, serta usulan pergeseran anggaran dari
beberapa Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
Tahun Anggaran 2023, perlu untuk diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, penyisipan Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat