PP ini mengatur mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas: 1) bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan 2) pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor. Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat