Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal Hewan dan hasil Hewan lainnya serta jasa bagi manusia, dan karenanya pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan Hewan yang melindungi kesehatan manusia, Hewan, tumbuhan dan lingkungan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Pembibitan Ternak. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Kawasan Peternakan, Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan, RPH, Otoritas Veteriner, Pelayanan Kesehatan Hewan, Pemberdayaan Peternak, Perusahaan Peternakan Dan Usaha Di Bidang Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR: 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia;
bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera;
bahwa ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Derah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang KETAHANAN PANGAN, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
3. PERENCANAAN PANGAN;
4. KETERSEDIAAN PANGAN DAN CADANGAN PANGAN;
5. KRISIS PANGAN;
6. KETERJANGKAUAN PANGAN;
7. KONSUMSI PANGAN DAN GIZI;
8. KEAMANAN PANGAN;
9. PENGANEKARAGAMAN PANGAN;
10. MUTU DAN GIZI PANGAN;
11. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
12. PERAN SERTA MASYARAKAT;
13. PEMBIAYAAN;
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program intensifikasi Pertanian Kab. Pasuruan Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Kebijakan Swasembada Pangan dalam upaya mempertahankan Ketahanan Pangan Nasional serta dalam rangka mendukung pencapaian RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018 khususnya dalam pencapaian produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan program penyuluhan pertanian perlu dilaksanakan Program Intensifikasi Pertanian;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411) ;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 55/Permentan/OT.14O/10/2006 tentang Pedoman
Pembibitan Sapi Perah yang baik;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 273/KPTS/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan
Kelembagaan Petani;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/Permentan/07.140/2/2010 tentang Pedoman Umum
Program Swasembada Daging Sapi Tahun 2014;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/OT.14O/7/2011 tentang Pedoman
Pembibitan Ayam Ras yang baik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud
Pasal 1 meliputi :
a. kebijakan umum;
b. sasaran areal dan produksi;
c. usaha tani;
d. pengairan dan pemupukan;
e. dukungan kelembagaan dan permodalan;
f. kelembagaan penyuluhan pertanian; dan
g. panen, pasca panen, pemasaran dan kemitraan.
Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan capaian penyelenggaraan Program Intensifikasi Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan cadangan pangan, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan pangan, penyaluran cadangan pangan, partisipasi masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Permentan No. 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan
Permentan No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 Tentang Bentuk Dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan Dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
1.Pemerintah Kota Metro sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia memiliki tanggung jawab
untuk melindungil segenap warga negara, memajukan
kesejahteraan umum, serta turut serta mewujudkan
masyarakat adil dan makmur;
2.petani sebagai bagian dari warga negara dan pelaku
utama yang berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan
kebutuhan pangan, berhak memperoleh perlindungan dan
pemberdayaan secara terencana, sisitcmatis, terarah, dan
berkelanjutan;
3.melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 19 ‘Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah
Daerah perlu menetapkan pengaturan tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 3478),
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabuopaten Dati I Way Kanan, Kabupaten
Dati Il Lampung Timur dan Kotamadya Dati Il Metro
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomer 3825};
6.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
7.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660);
8.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 _ tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
9.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
11.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 _~ tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 _ tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5613);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15.Peraturan Daerah Kota Metra Nomor 21 Tahun 2016
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Dacrah Kota Metro Tahun 2016
Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 21);
16.RQturen Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
li.
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2018
tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun
2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
Perwali ini mengatur mengenai PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI untuk mendukung kontribusi Petani pada Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan lahan pertanian pangan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa kepada masyarakat Bengkulu Selatan telah memberikan kontribusi yang besar dalam memenuhi kebutuhan pangan di daerah bahkan berkontribusi pula dalam mendukung ketahanan pangan Provinsi Bengkulu;
b. bahwa seiring pertumbuhan penduduk dan intensitas pembangunan Bengkulu Selatan yang terus meningkat,
mengakibatkan makin tingginya kebutuhan tanah,sehingga secara perlahan telah terjadi alih fungsi lahan
pertanian pangan, yang berpengaruh terhadap dayadukung lahan guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil kebijakan hukum melindungi lahan pertanian pangan agar fungsinya tetap berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5185);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5288);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
14. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163);
15. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 07/Permentan/Ot.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis
Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 205);
16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pertimbangan Teknis Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 331);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 3)
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, maka diwajibkan pada Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di tingkat provinsi yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG). Maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012-2016 dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpes No. 05 Tahun 2010; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 04 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi (RAD-PG) Provinisi Kalimantan Timur Tahun 2012-2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (1)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan suatu bagian penting yang dipe.rgnnakan untuk mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian Daerah sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Daerah semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional
c. bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
perlindungan lahan pertanian, maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pertu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang N0mor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor- 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034}
4 . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5 . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5185);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5279);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5288);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
17. Peraturan Presiden N omor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 1);
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 25}
40 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting daiam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berirnbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri pertanian
Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (FIET)
Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran
2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian
Kota Kenclari Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196T Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2824).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411).
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079 ).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
10. Keputusan Menteri Perindustrian Oq: Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar.
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
12.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran
dan Penggunaan Pupuk An - Organik.
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik.
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/0T.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim pengawas pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 Tanggal 27 Desember 2011, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2012;
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran daerah
Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008).
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
Tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas
Daerah Kota Kendari Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor
9 Tahun 2008).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat