Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud Pasal 1 meliputi : a. kebijakan umum; b. sasaran areal dan produksi; c. usaha tani; d. pengairan dan pemupukan; e. dukungan kelembagaan dan permodalan; f. kelembagaan penyuluhan pertanian; dan g. panen, pasca panen, pemasaran dan kemitraan. Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan capaian penyelenggaraan Program Intensifikasi Pertanian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat