Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2019

KETAHANAN PANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang KETAHANAN PANGAN, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3. PERENCANAAN PANGAN; 4. KETERSEDIAAN PANGAN DAN CADANGAN PANGAN; 5. KRISIS PANGAN; 6. KETERJANGKAUAN PANGAN; 7. KONSUMSI PANGAN DAN GIZI; 8. KEAMANAN PANGAN; 9. PENGANEKARAGAMAN PANGAN; 10. MUTU DAN GIZI PANGAN; 11. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 12. PERAN SERTA MASYARAKAT; 13. PEMBIAYAAN; 14. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang KETAHANAN PANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR: 1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan