Peraturan Daerah ini mengatur tentang KETAHANAN PANGAN, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3. PERENCANAAN PANGAN; 4. KETERSEDIAAN PANGAN DAN CADANGAN PANGAN; 5. KRISIS PANGAN; 6. KETERJANGKAUAN PANGAN; 7. KONSUMSI PANGAN DAN GIZI; 8. KEAMANAN PANGAN; 9. PENGANEKARAGAMAN PANGAN; 10. MUTU DAN GIZI PANGAN; 11. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 12. PERAN SERTA MASYARAKAT; 13. PEMBIAYAAN; 14. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat