Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Surat Ketua DPRD Kabupaten Bangli Nomor 900/341/DPRD tertanggal 30 April 2015 perihal Rekomendasi dan berdasarkan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Bangli Nomor 56 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten,,Tbk
PERDA Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Keciptakaryaan Pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan
masyarakat, maka sarana dan prasarana kesehatan perlu
dikelola secara lebih berdaya guna dan berhasil guna ;
b. bahwa sehubungan dengan ketentuan pasal 110 ayat (1)
huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pelayanan
Kesehatan adalah merupakan Retribusi Jasa Umum,
sehingga perlu dilakukan pengaturan dan pemungutan atas
jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan
huruf b,perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Utara tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1969 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/MENKES/
PER/VI/1996 tentang Registerasi dan Praktek Bidan;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2010 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah di ubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 56
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 56);
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi membina, menumbuhkembangkan seluruh potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional dan sosial anak usia dini pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan, sehingga dapat terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahapan perkembangan, agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Dalam rangka mendorong dan mempercepat terwujudnya fungsi dan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini di Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu mengatur dan menetapkan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 63 Tahun 2009; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permenag No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 146 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan dan Sasaran:
c. Penyelenggaraan dan Pertanggungjawaban;
d. Standar Penyelenggaraan;
e. Pendirian, Perizinan dan Perubahan;
f. Pembiayaan;
g. Pengawasan dan Pembinaan;
h. Penutupan dan Pencabutan Izin;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Lain-lain;
k. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 16 Tahun 2015
PELAKSANA TUGAS SEKRETARIS DESA - TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Tugas Sekretaris Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (5) Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa, menyebutkan
bahwa Perangk at Desa yang berstatus sebagai pegawai
negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan
penernpatannva yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah; bahwa berdasurkan ketentuan Pasal 155 Peraturan
Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa,
menyebutkan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, Sekretaris Desa yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalarn rangka untuk memperlancar jalannya
pelaksanaan pe-rnerintahan di Desa yang disebabkan
karena terjadinva kekosongan jabatan Sekretaris Desa,
perlu menganakat Pelaksana Tugas Sekretaris Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Pelaksana Tugas Sekretaris Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undaug Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup pengangkatan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, status dan kedudukan, hak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, Dan Pelaporan Dalam Rangka Penertiban Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tertib administrasi
dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah, dipandang
perlu untuk melaksanakan inventarisasi, penilaian dan pelaporan dalam rangka penertiban barang milik daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2011; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Perbup Kab. Gunung Mas Nomor 3a Tahun 2013; Perbup Kab. Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBYEK PENERTIBAN;
BAB III SUBYEK PELAKSANA PENERTIBAN;
BAB IV PELAKSANAAN PENERTIBAN;
BAB V TINDAK LANJUT PENERTIBAN;
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI PENERTIBAN;
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat