Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Keciptakaryaan Pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat