Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
halmo Milan !Anglo inenIngkaukan L1.141111.1 sumberdma oparatur scouts dengan kompernsi kcilmuart yang diperlukan dl lingkungan Pemennuth Koss flaniarbani dipandang perdu usual mengembangkan program rums belajar, bahwa dalam upas a mcncapai basil yang morn!. Mani. elision dm Adamant!, mama pelaksanaan pendiddan lmuaaa belajar Pcjwnat Negni whagannans dinuktud pada perninhangan bumf a pm lu Maur dengan Nylon-An Wal ikons Iltunarkuu
updppg.updaps Noma g rakun1074;Undang - Undang Humor Tabun 2003;Undang.Undang Namur 20 Tabun 2003;Undang Undang Nomor 0 Tabun 1999;Undang-I ridingNomor 32 Tatum 2004;Undang-Undang Nomor 33 'Tabun 2004;"'transom Eiconenestah Nomen 9 Tabun 2003;Ptraiunui Pernerintah Nomor 40 I /bun 2010;Ptrantnin Pcmcnnuili `Omni 58 Tabun 2005;Peemuran Menton Dot= Newts Nomor 13 lahun 2006;Peraturan liatrah /e.t.a flon2..vboiv Somor ;2 [alum 2007;Persturan Dacrah Kota Itaniarbou Niwebn 1 Tahun 2008;Kimura° l'iatrali Kota Roma-bane Nemo( 10 laluin 20011;l'oeuturan Datrah Kow Flanjarteru Manor I 1 Tabun :nog;Prraiunue Myst' Kota Ltaniarlmau tiomne 12 (shun 20041;Pcraturan Ihrrah Klita Iinuarbaru Noma 11 Tabun 2008;Pcrai te inn Via I k Ranjarbani Namur 06 I ahun 2011;Penton:us Wa 1 dots Ranjarharo Noun 18 Tabun 20)2
Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pokok-Pokok Kerliakan;Seleksi Calon Pegawai Fix ias Belmar;Penerapan PNS Sebagai Pegawai Tugas Belmar;Penyelegaraan 71/GAS Belmar;Kcwaiiiian.i.arangan dan sanksi;Laangan dan Sanksi;Ama Pendidikan;Penyelesaian Uazaii Ragi Pegawai Negeri sipil Tugas Belajar;Pendidikan I Amman;Pembiyaan Tugas Belajar;Pembinaan Mom Belajar;Ketentuan Peralihan;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012
PERWALI Kota Depok No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
PERWALI Kota Depok No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
PERWALI Kota Depok No. 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
PERWALI Kota Depok No. 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
PERWALI Kota Depok No. 55 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 75 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mencabut :
PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
RETRIBUSI JASA USAHA - PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2012/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha, maka untuk ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan perlu diatur Petunjuk
Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Bahwa pembangunan menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi denganfungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Bahwa untuk tertibnya penggunaan MenaraTelekomunikasi sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU RI No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1987; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Bau-bau No. 02 Tahun 2004; Perda Kota Bau-bau No. 03 Tahun 2008.
Nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,prinsip dan sasaran dalam penetapan dalam struktur dan besarnya tarif, tarif retribusi,wilayah pemungutan, asas dan tujuan, perizinan pembangunan menara,pemanfaatan menara,persebaran dan ketentuan teknis, pengawasan dan pengendalian, masa retribusi dan saat retribusi terutang,tata cara pemungutan, tata cara pembayaran,tata cara penagihan,pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi,pengambilan kelebihan pembayaran retribusi,kedaluwarsa,pembukuan dan pemeriksaan,sanksi administrasi,ketentuan pidana,ketentuan penyidikan,ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan (4) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; mengingat penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 masih dalam proses dan pembahasan, maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2012, dipandang perlu melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib atas beban Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012; untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011; Perda No.22 Tahun 2011.
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan roda Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta untuk menjamin kelangsungan pemenuhan dana pelayanan dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengeluaran Kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Untuk melaksanakan pengeluaran kas, Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk diterbitkan Surat Pencairan Dana. Untuk melakukan pembayaran dalam rangka merealisasikan pengeluaran kas, terlebih dahulu ditunjuk Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan serta Pejabat Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 29 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (2), Pasal
94 ayat (4), Pasal 100 ayat (3), Pasal 101 ayat (7), Pasal 103 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), dan Pasal 105 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, dan ketentuan lain khususnya yang berkaitan dengan pajak hotel maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan dalam pemungutan pajak hotel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
5. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 8);
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Pengusaha Hotel adalah perseorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lainnya yang menjadi tanggungannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 29 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010.
Perwali ini mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah kota Jambi, meliputi: Pelaporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Klaim Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) dan Perusahaan di RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat