Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 29 Tahun 2012

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,prinsip dan sasaran dalam penetapan dalam struktur dan besarnya tarif, tarif retribusi,wilayah pemungutan, asas dan tujuan, perizinan pembangunan menara,pemanfaatan menara,persebaran dan ketentuan teknis, pengawasan dan pengendalian, masa retribusi dan saat retribusi terutang,tata cara pemungutan, tata cara pembayaran,tata cara penagihan,pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi,pengambilan kelebihan pembayaran retribusi,kedaluwarsa,pembukuan dan pemeriksaan,sanksi administrasi,ketentuan pidana,ketentuan penyidikan,ketentuan peralihan,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 29 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012/NO. 29
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan