Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur; Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi di Kabupaten Barito Kuala sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, sekaligus dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu memungut Retribusi atas setiap Izin Usaha Jasa Konstruksi yang diterbitkan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Jenis Dan Golongan Usaha Jasa Konstruksi; Nama, Objek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi dan cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketetuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2019
ABSTRAK:
surat direktur jendral dana perimbangan kementerian keuangan RI Direktorat jendral perimbanngan keuangan nomor: S-668/PK/2018 tanggal 5 desember 2018 hal penyampaian status daerah penghasil, data dasar perhitungan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT), dan permintaan peraturan gubernur terkait alokasi DBH-CHT TA 2019
1. undang-undang nomor 33 tahun 2004
2. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
3. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
4. undang-undang nomor 39 tahun 2007
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. peraturan menteri keuangan nomor 241/PMK.07/2014
7. peraturan menteri keuangan nomor 250/PMK.07/2014
8. peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.07/2017
peraturan gubernur ini memutuskan tentang alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagian pemerintah provinsi lampung dan pemerintah kabupaten/kota dalam provinsi lampung tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. ntuk mendukung kelancaran komunikasi antar penduduk kota, pengaturan akan penomoran rumah/bangunan perlu lebih ditingkatkan
b. penerimaan Daerah dalam rangka pemberian nomor rumah/bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan nyata untuk pelaksanaan pelayanan untuk itu, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif
1. Undang-undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988
Bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian pelayanan kepada Masyarakat sejalan dengan tata tertib bangunan sebagaimana dimaksud dalam program SAPTA TERTIB TEDUH BERSINAR, maka penomoran rumah/bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sudah tidak dipandang perlu untuk diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam Peraturan Daerah perubahan ini diadakan penyesuaian tariff disesuaikan dengan situasi dan kondisi dewasa ini sehingga dapat tercapai hasil yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan penomoran rumah/bangunan, disamping itu pula diadakan penambahan materi menyangkut ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 1997.
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 4 TAHUN 1985 TENTANG PENOMORAN RUMAH / BANGUNAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, basil Perhitungan Nilai Sewa Reklame diatur dengan Peraturan Walikota
Undang-undang Nomor 08 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Walrkota Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Perhitungan dan Tarif Pajak Reklame, Daftar Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame, Pengenaan Pajak Reklame, Ketentuan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
-
-
7 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 1, jdih.ekon.go.id: 13 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2016
PERDA Kab. Kayong Utara No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan penambahan struktur retribusi dan penyesuaian tarif retribusi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu dilakukan penyesuaian kembali
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi, yaitu: karcis untuk sekali masuk, kendaraan bermotor untuk sekali masuk, pengguna jasa permainan untuk sekali pakai, pengguna jasa umum untuk sekali pakai; dan pengguna jasa akomodasi untuk satu hari; serta perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi tempat olahraga, yaitu lapangan badminton/bulu tangkis, langan futsal dan lapangan tenis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Prembun
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesehatan masyarakat Kabupaten Kebumen telah dibangun Rumah Sakit Umum Daerah Prembun. Bahwa dalam rangka menunjang operasional pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prembun, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi. Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif, Pelayanan Yang Dikenakan Tarif, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Dan Penundaan Pembayaran, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, Insentif Pemungutan, Pelayanan Dengan Penjamin, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
59 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah perlu pengaturan dalam petunjuk pelaksanaan yang tepat, efisien, efektif dan optimal; bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan perlu dilakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban Kepala Perangkat Daerah melaksanakan kegiatan Sensus BMD meliputi seluruh barang inventaris tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan yang berada dan dikelola oleh Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
3 halaman; Lampiran 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 Ayat (6), Pasal 28 Ayat (5) dan Pasal 40 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kekuasaan pengelolaan keuangan desa; anggaran pendapatan dan belanja desa; pengelolaan keuangan desa; tahapan penyaluran keuangan desa dari RKUD ke RKD; pembinaan dan pengawasan; monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 6 Tahun 2016
38 halaman; Lampiran 150 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat