alokasi pembagian dana bagi hasil cukai tembakau
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- surat direktur jendral dana perimbangan kementerian keuangan RI Direktorat jendral perimbanngan keuangan nomor: S-668/PK/2018 tanggal 5 desember 2018 hal penyampaian status daerah penghasil, data dasar perhitungan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT), dan permintaan peraturan gubernur terkait alokasi DBH-CHT TA 2019
- 1. undang-undang nomor 33 tahun 2004
2. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
3. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
4. undang-undang nomor 39 tahun 2007
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. peraturan menteri keuangan nomor 241/PMK.07/2014
7. peraturan menteri keuangan nomor 250/PMK.07/2014
8. peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.07/2017
- peraturan gubernur ini memutuskan tentang alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagian pemerintah provinsi lampung dan pemerintah kabupaten/kota dalam provinsi lampung tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
|