Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur; Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi di Kabupaten Barito Kuala sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, sekaligus dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu memungut Retribusi atas setiap Izin Usaha Jasa Konstruksi yang diterbitkan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- Undang Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Jenis Dan Golongan Usaha Jasa Konstruksi; Nama, Objek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi dan cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketetuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
- 29 Halaman
|