Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2015 Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial;
Dasar hukum peraturan ini: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
Materi Pokok: Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi, Bagan Alir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Mencabut peraturan: 1.Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial; dan 2.Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial
Jumlah Halaman : 11 HLM; Lampiran : 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Dan Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok masih terjadi, sehingga diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan COVID-19. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat, sehingga untuk tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas diperlukan peraturan tersendiri. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan dan Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penerimaan Dan Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tata Kelola Bantuan Masyarakat, Penyetoran dan Penggunaan Dana Hasil Penggalangan Bantuan Dana Masyarakat, Pengelolaan Bantuan Barang, Pertanggungjawwaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
17 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
menimbang a. bahwa walikota berwenang untuk melanjutkan atau
menghentikan Penyelenggaraan rumah karantina dalam
penanganan bencana Covid-19 sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan W alikota ten tang Pencabutan Peraturan
Walikota Nomor 26 Tahun 2020 ten tang
Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan · Covid-19 Tahun
Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 9 . Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020
Materi Pokok: Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan
Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan
Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Covid 19 Di Kota Semarang Melalui Kartu Semarang Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi, refocusing anggaran
dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal dan
mempertimbangkan protokol kesehatan, maka
Pemerintah Kota bermaksud merubah mekanisme
pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk barang menjadi
dalam bentuk uang melalui Kartu Semarang Hebat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak COVID-
19 di Kota Semarang melalui Kartu Semarang Hebat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bantuan sosial melalui kartu semarang sehat, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
penyelamatan arsip dinamis dan arsip statis akibat bencana
alam sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan;
b. bahwa sebagaimana pertimbangan huruf a dan untuk
menyusun pedoman perlindungan dan penyelamatan arsip
dari bencana, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelindungan dan Penyelamatan
Arsip dari Bencana.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
materi pokok peraturan ini mengatur mengenai perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana. memuat antara lain ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tanggungjawab; pra bencana; tanggap darurat; pasca bencana; laporan; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
jumlah 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.1 Tahun 2018 ttg Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/Prt/M/2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/Prt/M/2009, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018.
Materi pokok: Pencegahan Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi, Pengujian Alat Pemadam Kebakaran, Tata Cara Memperolet Peralatan Pemadam Kebakaran, Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan, dan Pembinaan dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti status bencana
kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebagai Bencana Nasional, maka pemerintah
daerah melalui Dinas Kesehatan memandang perlu
menyediakan tempat isolasi untuk upaya memutus
penyebaran penularan virus Covid-19;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rumah
Isolasi Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan
Covid-19 Tahu.n Anggaran 2020
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
materi pokok : mengatur mengenai Penyelenggaraan Rumah
Isolasi Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan
Covid-19 Tahu.n Anggaran 2020; meliputi: ketentuan umum; tujuan; lokasi, operasional dan pembiayaan rumah isolasi; monitoring pengawasan dan evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN
2020 TENTANG PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN
KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS
DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan bagi tenaga
kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Walikota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 33 tahun 2020 tentang Penetapan Besaran
Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan
Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) yang
ruang lingkupnya diberlakuan untuk tenaga kesehatan antara lain
dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, serta
tenaga medis lainnya yang memberikan pelayanan COVID-19 di
rumah sakit;
b. bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Kesehatan
R.I Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Insentif
sebagaimana dimaksud dapat pula diberikan kepada tenaga
kesehatan yang terdapat di Dinas Kesehatan dan Puskesmas
yang diberikan tugas untuk melakukan pengamatan dan
penelusuran kasus COVID-19 di lapangan.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor
HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
a. Pemberian ikepada Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan di rumah
sakit, dengan tiap-tiap bulannya per Orang sebesar :
1. Dokter Spesialis, maksimal sebesar Rp.15.000.000,00.(lima belas juta
rupiah);
2. Dokter Umum dan Gigi, maksimal sebesar Rp.10.000.000,00.(sepuluh
juta rupiah);
3. Bidan dan Perawat, maksimal sebesar Rp.7.500.000,00.(tujuh juta lima
ratus ribu rupiah); dan
4. Tenaga Medis Lainnya, maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00.(lima juta
rupiah).
b. Selain insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, Insentif dapat pula
diberikan kepada tenaga kesehatan yang terdapat di Pusat Kesehatan
Mesyarakat (Puskesmas) dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DKPPKB) yang diberikan tugas untuk melakukan
pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan, yang besaran
nominalnya ditetapkan maksimal sebesar Rp.5.000.000,00. (Lima juta
rupiah).
c. Santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan diberikan dalam bentuk bantuan
sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan
kriteria per Orang maksimal sebesar Rp. 300.000.000,00.(tiga ratus juta
rupiah). bantuan sosial ini diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang
meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan
COVID-19 saat bertugas. Tenaga Kesehatan tersebut merupakan Tenaga
Kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas
pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan
COVID -19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Perwali No.81 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu penyempurnaan dan penetapan Peraturan Walikota tentang perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2020.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Jumlah halaman: 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat