Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 65 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok : mengatur mengenai Penyelenggaraan Rumah Isolasi Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahu.n Anggaran 2020; meliputi: ketentuan umum; tujuan; lokasi, operasional dan pembiayaan rumah isolasi; monitoring pengawasan dan evaluasi; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 65 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 65
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan