Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah akan meninjau kembali semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang kaitannya dengan Jasa Usaha dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut; I. ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Nama, Objek dan Subjek Retribusi Jasa Usaha; IV. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; V. Wilayah Pemungutan; VI. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; VII. Stryktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VIII. Ketentuan pembayaran, tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; X. Sanksi Administratif; XI. Penagihan; XII. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XIII. Masa Retribusi; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Peninjauan Tarif; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Desa Se-Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Desa Se-Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2010 Nomor 8)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2014 Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2014 Nomor 6);
- Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Mekanisme Penyaluran
- Penggunaan Dana
- Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 7 Tahun 2011
Sesuai dengan pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemungutan Pajak Air Tanah berada pada Kabupaten/Kota; bahwa pajak air tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Megenai Dampak Lingkungan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
PAJAK AIR TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016
PERDA Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan dan penambahan objek pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu;
b. bahwa agar layanan kesehatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, kepada masyarakat pengguna jasa dibebankan pungutan retribusi sebagai biaya atas pemanfaatan jasa layanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
10. . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
Tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Kontruksi di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran masayarakat Jasa Konstruksi dan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 369 / KPTS / M / 2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, maka perlu diatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kolaka dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pemberian izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; pemberian izin usaha jasa konstruksi (IUJK); syarat-syarat memperoleh izin; jangka waktu berlakunya izin dan wilayah operasi; prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi; kewajiban pemegang izin; pencabutan surat izin; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat terutang retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 07 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini terdiri Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Tediri Dari 38 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2012/NO.26, TLD NO.131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf (a), huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Pajak Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2010; PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 91 Tahun 2010; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tamah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan/Pembatalan/Pengurangan Ketetapan/Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sengketa Pajak, Pelaksanaan Pemberdayaan Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
a. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembar Daerah Seri B Nomor 14 Tahun 2004);
b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 .tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Seri B Nomor 6 Tahun 2005);
c. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembar Daerah Seri B Nomor 26 Tahun 2005);
d. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Seri B Nomor 27 Tahun 2005);
e. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Seri B Nomor 28 Tahun 2005);
34 halaman, Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. ketentuan Umum; II. Nama, Obyek, Subyek/Wajib retribusi; III. Golongan retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip Penerapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Wilayah Pemungutan Retribusi; VII. Tata Cara Pemungutan; VIII. Penentuan pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. keberatan; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Penagihan; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; XV. Pemeriksaan; XVI. Insentif Pemungutan; XVII. Sanksi Administratif; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
13 halaman; 11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2009
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - PERUBAHAN KEDUA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber keuangan daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat;
Perkembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana milik daerah serta dinamika kehidupan masyarakat telah berkerurang demikian pesat yang berdampak pada perubahan harga baranq dan jasa, sehingga tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan harga barang dan jasa saat ini.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 8 ayat (6).
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (7).
Menyisipkan 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat