PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 7 TAHUN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Parkir.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini terdiri Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Tediri Dari 38 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
- 12 Halaman.
|