Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 36/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNl
ABSTRAK:
bahwa besaran bantuan rumah tidak layak huni sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah.
1. UU Nomor 1 Tahun 2011;
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
4. PP Nomor 88 Tahun 2014;
5. PP Nomor 12 Tahun 2019;
6. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019;
8. Permendagri Nomor 42 Tahun 2010;
9. Perda Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2013;
10. Perwali Madiun Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Madiun Nomor 31 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan tentang ketetapan besaran diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 5 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda
Mencabut
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu memberikan bantuan operasional sekolah daerah untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Peruntukan Bosda, Besaran Bosda, Mekanisme Pengelolaan Bosda, Pembinaan dan Pengawasan Bosda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN
KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengakomodir pemberian santunan kematian
bagi penduduk miskin namun belum terdaftar dalam Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 ; 9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2019; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020
Materi Pokok: Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri; perubahan antara lain: Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 13; Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 disisipi
1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4A)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN
ABSTRAK:
bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tangung jawab bersama masyarakat; bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran F angka 1 pembagian urusan pemerintahan bidang sosial dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah perlu mengatur izin pengumpulan sumbangan di daerah;
Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: penyelenggaraan dan pembiayaan pengumpulan sumbangan; perizinan; prosedur pemberian izin; kewajiban pemegang izin; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
12 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Perwali Kota Sukabumi No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Perwali Kota Sukabumi No. 87 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Perwali Kota Sukabumi No. 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 87 Tahun 2019, perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Terdiri atas 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 dicabut.
39 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana ALokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk setiap Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umu Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan diatur oleh Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Jumlah dan Rincian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
Bab V Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2020
APBDPartai Politik dan PemiluPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Surakarta No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32.2, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa sehubungan dengan adanya tambahan alokasi
anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi dan
penanganan kesehatan di masa pandemi Corona Virus
Disease 19 (COVID-19) maka perlu dilakukan
perubahan pada Peraturan Walikota Nomor 27-D
Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 2 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perwali No. 27-D Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 11A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11A, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Babau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan; b. bahwa untuk mengoptimalkan pengaturan bantuan Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa stimulan rumah swadaya serta melaksanakan ketentuan Pasal 54 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883); 6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) 8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP-PRINSIP BSRS
BAB IV BENTUK BSRS
BAB V JENIS KEGIATAN
BAB VI PERSYARATAN PENERIMA BSRS
BAB VII PENETAPAN LOKASI DAN CALON PENERIMA BSRS
BAB VIII PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN BSRS
BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BSRS
BAB X PENDAMPINGAN PELAKSANAAN BSRS
BAB XI PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 11A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan kepada Masyarakat Akibat Darurat Bencana yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meringankan beban masyarakat dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu sebagai akibat bencana yang disebabkan oleh alam dan/atau non alam dan bencana sosial
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; PP No 22 Tahun 2008. Memperhatikan : Peraturan LKPP No 13 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pedoman Tata Cara Bantuan Darurat Kepada Masyarakat Akibat Bencana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan; bahwa sehubungan perubahan peraturan yang
mendasari yaitu dengan terbitnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perkembangan keadaan, serta
agar pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan dapat lebih
berdayaguna dan berhasilguna, memenuhi
prinsip tertib administrasi, akuntabilitas dan
transparansi, Peraturan Walikota sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, peran serta masyarakat, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2016 dicabut.
97 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat