IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN
ABSTRAK: |
- bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tangung jawab bersama masyarakat; bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran F angka 1 pembagian urusan pemerintahan bidang sosial dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah perlu mengatur izin pengumpulan sumbangan di daerah;
- Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: penyelenggaraan dan pembiayaan pengumpulan sumbangan; perizinan; prosedur pemberian izin; kewajiban pemegang izin; pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
- 12 halaman.
|