Di dalam Peraturan ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Jumlah dan Rincian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bab V Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat