Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan, Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penyampaian SSPD, Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Dan Pemungutan BPHTB, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Dan Tata Cara Penghapusan Piutang BPHTB
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari ketcntuan Pasal 11, Pasal 13,
Pasal 14. Pasal 18, Pasal 20 clan Pasal 22 Peraturan Daerah
Kabupaten Kdungkung Nomor 3 Tahun 2011 lenlang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu disusun Tata
Cara Pelaporan, Bcntuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian SSPD.
Sistem dan Prosedur Pengelolaan dan Pemungutan BPHTB,
Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketctapan Pajak. dan Tata Cara Penghapusan
Piutang BPHTB;
b. bahwa pajak BPHTB mcrupakan sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan meningkatkan pelayanan kcpada masyarakat maka
perlu diikuti dengan tertib administrasi perpajakan:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menibentuk Peraturan Bupali
Klungkung tentang Tata Cara Pelaporan, Bentuk, lsi dan Tata
Cara Penyampaian SSPD, Sistem dan Prosedur Pengelolaan
dan Pemungutan BPHTB, Tata Cara Penagihan Pajak. Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Tata Cara
Penghapusan Piutang BPHTB;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Pcraturan Merited Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 26 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM 2.RUANG LINGKUP 3.TATA CARA PELAPORAN BPHTB 4.BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SSPD 5.SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PEMUNGUTAN BPHTB 6.TATA CARA PENGURANGAN SSPD SERTA PENDAFTARAN AKTA DAN PENGURUSAN AKTA PEMINDAHAN HAK 7.TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATE DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK 8.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG BPHTB 9.TATA CARA PENAGIHAN BPHTB 10. FASILITASI 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2011/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Standarsasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan adanya usulan dan atau revisi harga satuan
barang/jasa dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Kabupaten Rembang dalam Standar Biaya dan Harga Tahun
Anggaran 2011, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan
suplemen; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Suplemen Kedua Atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2010 tentang
Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan
serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609); 9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 23); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan
Lembaran daerah Kabupaten Rembang Nomor 61); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2010 Nomor 9); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 16. Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 49); 17. Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2010 tentang
Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan,
serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2010 Nomor 26);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Suplemen Kedua Atas Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan
Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 yang disebut
Suplemen Kedua Standar Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2011,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2011.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Utama A (Kelas Vip A/Very Important Person A), Kelas Utama B (Kelas Vip B/Very Important Person B), Kelas I, Dan Pelayanan Medico Legal Pada Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan memberikan pelayanan baru dalam rangka menunjang pelayanan kesehatan yang baik maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Utama A (Kelas VVIP/Very Very Important Person), Kelas Utama B (Kelas VIP/Very Important Person), Kelas I, dan Pelayanan Medico Legal pada Rumah Sakit Umurn Daerah (RSUD) Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu ditinjau kernbali: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Utama A (Kelas VIP A/ Very Important Person A), Kelas Utama B (Kelas VIP B!Very Important Person B), Kelas I, dan Pelayanan Medico Legal pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr H Soewondo Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tanun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap dan tindakan, pelayanan pakrt tindakan medis operatif dan nonoperatif, pelayanan tindakan khusus keperawaatan, paket pelayanan kebidanan dan gynekologi, pelayanan pemeriksaan penunjang medik, pelayanan pemeriksaan computerized axial tomography (CT) scan, pelayanan pemeriksaan diagnostik elektro medik, pelayanan laparoscopy, ketentuan tarif, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2011.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 26 Tahun 2011
PERBUP Kab. Purbalingga No. 128 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Tempat Proses Belajar Mengajar Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa asap rokok dapat mebahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tcntang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan dalam rangka memberi perlindungan terhadap individu, masyarakat, dan lingkungan dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsungdipandang perlu untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99a/Menkes/SK/III/1982; Keputusan Menteri Kesehatan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kawasan Tanpa Rokok
Bab III Peran Serta Masyarakat
Bab IV Satuan Tugas Penegak KTR
Bab V Kewajiban Dan Larangan
Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab VII Sanksi
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelengaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan BPD, perlu diatur tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa. untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Karangaryar Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Dan Ruang Lingkup Pelaporan Pertanggungjawaban
Bab III Muatan Dan Materi LPPD
Bab IV Penyusunan Dan Penyampaian LPPD
Bab V Muatan Dan Materi LKPJ
Bab VI Penyusunan Dan Penyampaian LKPJ
Bab VII Informasi LPPD
Bab VIII Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa
Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standart Pelayanan Publik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta penyelenggaraan tugas
umum pemerlntahan, pembangunan dan pelayanan publik, perlu
diatur sistem dan prosedur kerja sebagai sarana sistem pengendalian
manajemen dan penunjang tertib adminlstrasi di Llngkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
bahwa sesual dengan ketentuan pasal 3, maka dalam rangka
memberlkan Jamlnan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publlk
pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak
diperlukan standart pelayanan yang diatur dan dltetapkan oleh Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupatl tentang Standart
Pelayanan Publik (SPP);
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerlntah ,Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/7/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 06 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standart Pelayanan Publik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak yang meliputi Visi, Misi, Maksud Dan Tujuan dan Standart Pelayanan Publik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Penetapan jabatan fungsional di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, telah diatur dan ditetapkan dalam PeraturanBupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penetapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Untuk menyesuaikan penetapan jabatan fungsional yang memiliki peran penting dalam pengembangan profesionalisme dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Penetapan Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.14 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta mandiri. Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut : a. mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi; b. memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; c. dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan : 1. tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian; 2. tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan; d. pelaksanaan tugas bersifat mandiri, dan; e. jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2011.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kukar No.8 Tahun 2009. Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.97 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000.
Peraturan yang diatur: Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati sebagaimana yang dimaksud Pasal 11.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat KORPRI Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Korpri Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Sekretariat Korpri. Penetapan uraian tugas ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Sekretariat Korpri. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Sekretariat Korpri Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Lampiran 15 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat