Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap dan tindakan, pelayanan pakrt tindakan medis operatif dan nonoperatif, pelayanan tindakan khusus keperawaatan, paket pelayanan kebidanan dan gynekologi, pelayanan pemeriksaan penunjang medik, pelayanan pemeriksaan computerized axial tomography (CT) scan, pelayanan pemeriksaan diagnostik elektro medik, pelayanan laparoscopy, ketentuan tarif, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat