Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Dan Ruang Lingkup Pelaporan Pertanggungjawaban Bab III Muatan Dan Materi LPPD Bab IV Penyusunan Dan Penyampaian LPPD Bab V Muatan Dan Materi LKPJ Bab VI Penyusunan Dan Penyampaian LKPJ Bab VII Informasi LPPD Bab VIII Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Bab X Ketentuan Lain-Lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat