Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2011

Pedoman Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelengaraan Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Dan Ruang Lingkup Pelaporan Pertanggungjawaban Bab III Muatan Dan Materi LPPD Bab IV Penyusunan Dan Penyampaian LPPD Bab V Muatan Dan Materi LKPJ Bab VI Penyusunan Dan Penyampaian LKPJ Bab VII Informasi LPPD Bab VIII Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Bab X Ketentuan Lain-Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelengaraan Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2011
Tanggal Berlaku
02 Mei 2011
Sumber
BD.2011/NO.26
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan