Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab.Takalar 2022 No.11/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berbagai permasalahan yang menghambat
pertumbuhan ekonomi dan investasi perlu diselesaikan, salah satunya dengan terobosan perizinan pada sektor bangunan gedung. Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk diatur dan dibina secara administratif maupun secara teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Berdasarkan Pasal 261 dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan bangunan Gedung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan penetapan nilai dan pembayaran retribusi daerah serta pemerintah daerah harus menyediakan persetujuan bangunan gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III NAMA, GOLONGAN, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V TARIF RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG. BAB VI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG. BAB VII INSENTIF PEMUNGUTAN. BAB VIII PENYIDIKAN. BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN. BAB X
KEBERATAN ATAS SKRD. BAB XI PEMERIKSAAN KEWAJIBAN RETRIBUSI. BAB XII KETENTUAN PIDANA. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 sampai dengan Pasai 20 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XIV Bab, 25 Pasal (15 Hlm.), 5 Hlm. Penjelasan dan 10 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2022
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJADINAS PERIKANAN KABUPATEN BUTON
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2022 NOMOR 386.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJADINAS PERIKANAN KABUPATEN BUTON
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Buton;
b. Bahwa Peraturan Bupati Buton Nomor 26 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Buton sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diatur kembali;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Buton;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1327);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Dicabut: Peraturan Bupati
Buton Nomor 26Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan
Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019
Nomor 264);
-
14
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, Perpustakaan Nasional perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui dekonsentrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014;PP Nomor 19 Tahun 2022; Keppres Nomor 103 Tahun 2021; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpustakaan Nasional melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangannya pada tahun Anggaran 2023 kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi. Pelimpahan sebagaian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan
dijabarkan dalam bentuk: a. Program; b. Kegiatan; c. output; d. aktivitas; dan e. alokasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Lampiran file: 27 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota parepare 2023 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD diajukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016.
APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp932.611.555.607,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp907.611.555.607,00. b. Belanja Daerah Rp924.595.555.607,00; defisit/Surplus Rp(16.984.000.000,00). c. Pembiayaan Daerah: 1. Penerimaan Pembiayaan Rp25.000.000.000,00; 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp8.016.000.000,00; Pembiayaan Netto Rp16.984.000.000,00.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Wali Kota Parepare menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
III Bab, 19 Pasal (10 Hlm.) dan XI Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa keradaan Alur Pelayaran Sungai yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna alur sungai dan/atau masyarakat sertauntuk peningkatan pendapatan Daerah dari sektor pengelolaan Alur Pelayaran Sungai guna meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undangNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Alur Pelayaran Sungai di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 53 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN ALUR PELAYARAN SUNGAI.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
PERENCANAAN;
PEMBANGUNAN;
PENGOPERASIAN;
PEMELIHARAAN;
PEMBINAAN ALUR PELAYARAN SUNGAI;
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN BADAN;
PENDANAAN;
LARANGAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. NO. 2022/11, LL KOTA AMBON : 82 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab. Identifikasi masalah
dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini merupakan penyempurnaan pengaturan yang dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu Transparansi, akuntabiltas, partisipatif. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nemor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut mengenai APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
1089 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian Dana Transfer Khusus Kabupaten Kotabaru terhadap perubahan petunjuk teknis DAK Fisik dan DAK Nonfisik untuk setiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, penyesuaian rekening belanja dengan target kinerja yang direncanakan dalam dokumen perencanaan sebelumnya, penyesuaian belanja tunjang tambahan penghasilan pegawai, penyesuaian kebijakan belanja untuk bahan bakar minyak; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2017; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 11 NOREG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pengelolaan keuangan daerah perlu diwujudkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pu sat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal 8 Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,tercantum dalam Lampiran
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
-
-
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat