PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA SABANG NOMOR 2 TAHUN 2013
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD No.7/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA SABANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, tanggal 26 Mei 2015, yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
bahwa untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan Tarif dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian guna memenuhi tuntutan perkembangan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Mengubah Perda Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
4 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 83 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 208 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.52 Tahun 2000, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.31 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Pemungutan Retribusi; Masa retribusi; Tata Cara Pemungutan, pembayaran, dan Penagihan retribusi, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
9 Halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perobahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kabupaten TK II Kerinci Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian biaya cetak peta dapat ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 185 Tahun 1980; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besar Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
12 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat subyek Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang Penetapan nilai penjualan/omset pada Pajak Restoran dan tarif PBB P2 perlu dilakukan perubahan agar memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2012 kata “Golf” pada Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
PMK No 148/PMK.07/2010;
Permendagri No 53 Tahun 2011;
Perda Kab. Blitar No 16 Tahun 2012;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan pada Bagian Ketiga Pajak Restoran Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 10 ayat (2) danayat (4) diubah;
2. Ketentuan pada Bagian Keempat Pajak Hiburan Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah;
3. Ketentuan pada Bagian Kesebelas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Paragraf 2 Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Pasal 61 diubah;
4. Ketentuan Pasal 111 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.07, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi pasar merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan peyanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan daerah tentang retribusi Pelayanan pasar;
Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli nomor 17 tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi atas jasa pelayanan pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los,kios yang dikelola pemerintah daerah, dan hukusu disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 18 Tahun 2003
12 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2020
PERBUP Kab. Blora No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Mengubah :
PERBUP Kab. Blora No. 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERBUP Kab. Blora No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 ; Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Blora Nomor 40 Tahun 2019.
Ketentuan ini mengubah Ketentuan Pasal 39 dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan khususnya terkait kewenangan Bupati dan terkait stimulus pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.191.2014/NOREG 4.7/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, perlu didukung dengan sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan daerah;sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta adanya perubahan masa berlaku Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali melalui Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus;
2. Ketentuan BAB V Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dihapus;
3. Ketentuan Lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal berikut 3 perubahan beserta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
Mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Usaha Peternakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat