Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Palembang No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan
pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah
dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 TAhun 1959;UU No 23 Tahun 2014 Sebagamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP no 2 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
Materi pokok dadlam peraturanini adalah : Ketentuan Umum ,Hibah,Bantuan Sosial,Monitoring dan Evaluasi,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Pada saat peraturan walikota ini berlaku, maka Peraturan
Walikota Palembang Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman
Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Palembang
Tahun 2017 Nomor 75) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap Keluarga Penerima Manfaat/ KPM yang
tidak menerima Program Bantuan Pangan Non Tunai/
BPNT, maka Pemerintah Kota Blitar menyelenggarakan
Program Beras Sejahtera yang dibiayai melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran
Bantuan Pangan Nontunai, maka ketentuan Pasal 35
ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai tidak
dapat dipergunakan sebagai dasar penyelenggaraan
Program Beras Sejahtera yang dibiayai melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
penyelenggaraan Program Beras Sejahtera yang dibiayai
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dilaksanakan melalui bantuan sosial yang
direncanakan;
d. bahwa bantuan sosial yang direncanakan untuk
penyelenggaraan Program Beras Sejahtera yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
belum diatur secara terperinci didalam ketentuan
Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2021, maka perlu diatur sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Program Beras Sejahtera Kata Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020
peraturan walikota tentang program beras
sejahtera kota blitar meliputi antara lain: ketentuan umum; tugas dafun
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mendukung
program pada satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal dengan cara pemberian dana
bantuan operasional sekolah daerah yang bertujuan
untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi
biaya operasional sekolah yang telah dialokasikan dalam
bantuan operasional sekolah dari pemerintah;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dana bantuan
operasional sekolah daerah yang tertib, efisien, efektif,
dan transparan perlu diatur mengenai pedoman
pengelolaan dana bantuan operasional sekolah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.48 Tahun 2008; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP no.66 Tahun 2010
Pemberian dana BOSDA bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional Satuan Pendidikan;
b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi Peserta Didik; dan
c. meningkatkan kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan.
Besaran alokasi dana BOSDA yang diberikan kepada Satuan Pendidikan
berdasarkan harga satuan biaya yang tercantum dalam standardisasi
satuan harga barang/jasa pemerintah Daerah. Dalam pengelolaan dana BOSDA dibentuk:
a. tim manajemen BOSDA tingkat kota; dan
b. tim manajemen BOSDA tingkat Satuan Pendidikan.
Tim manajemen BOSDA tingkat kota melakukan pemantauan terhadap
pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.9 Tahun 2012
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 12 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN
BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka memberikan perhatian dan penghargaan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
veteran, perlu menetapkan Peraturan wali Kota Batu tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yarg Tidak Dapat Direncanakan.
Mengingat: 11. Peraturar wali Kota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tatacara PenBanggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan, serta Monitorin g dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; 12. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem darl Prosedur Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni; 13. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang
Tidak Dapat Direncanakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan wali Kota Batu Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncarakan.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 11A ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan/Rujukan Bagi Pasien Keluarga Tidak Mampu/Miskin Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa sehat merupakan hak azasi manusia, sehingga setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,untuk itu perlu dilakukan upaya untuk menjamin terpeliharanya derajat kesehatan manusia seutuhnya. Untuk memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya untuk masyarakat tidak mampu/miskin di Kota Tual, perlu diberikan bantuan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan tingkat lanjutan bagi keluarga tidak mampu/miskin.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, penerima bantuan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan/rujukan, besaran biaya pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perlindungan kepada Aparatur Sipil Negara dapat
dilaksanakan dalam bentuk pendampingan dan bantuan
hukum kepada kepada Aparatur Sipil Negara yang
menghadapi masalah hukum baik didalam proses
pengadilan maupun diluar proses pengadilan.
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran,
dan efektivitas dalam pemberian layanan bantuan hukum
baik di dalam maupun diluar pengadilan, perlu diatur
ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi
Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
c. bahwa berd.asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur
Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur
Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; lingkup pemberian bantuan hukum; pelaksanaan bantuan hukum; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN - SISTEM - LEKTRONIK - TERINTEGRASI - DALAM - PENDAFTARAN - PENERIMA - BANTUAN - IURAN - JAMINAN - KESEHATAN - DAN - PENDATAAN - FAKIR - MISKIN - DAN - ORANG - TIDAK - MAMPU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD 2021/11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Terintegrasi Dalam Pendaftaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu perlu dilakukan perubahan proses administrasi terutama dalam pendataan agar diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet melalui aplikasi sistem elektronik terpadu, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Terintegrasi dalam Pendaftaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; Perpres RI No. 82 Tahun 2018; Permensos No. 8 Tahun 2012; Permensos No. 5 Tahun 2016; Permensos No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan, Infrastruktur, Aplikasi, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola, Mekanisme Pelayanan Secara Online, Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi, Pengintegrasian Data, Force Majeure, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan bagi keluarga miskin/rentan miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia, Pemerintah Daerah berupaya memberikan perhatian dan kepedulian dengan pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya berupa santunan kematian;
b. bahwa dalam rangka meminimalisir risiko kerentanan sosial dan ekonomi bagi keluarga miskin/rentan msikin yang anggota keluarganya meninggal dunia perlu adanya bantuan untuk membantu meringankan beban biaya pemakaman jenazah dan keperluan lain yang berkaitan dengan prosesi pemakaman;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Walikota Magelang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2013, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian santunan kematian, pelaksanaan pemberian santunan kematian, pencairan dana, penganggaran, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Penanggulangan Bencana Non Alam Mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Penanggulangan Bencana Non Alam Mewabahnya Covid 19 perlu dilakukan penyesuaian
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 12 Tahun 2019
4. Perpres No. 33 Tahun 2020
5. Perpres No. 82 Tahun 2020
6. Permendagri No. 8 Tahun 1970
7. Permendagri No. 77 Tahun 2020
Mengatur Standar Biaya Khusus Penanggulangan Bencana Non Alam Mewabahnya COVID 19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial Pemerintah Kota Palembang perlu
menyiapkan rumah singgah bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial untuk memberikan bantuan pelayanan
sementara agar mampu memberikan perlindungan kepada
penyandang kesejahteraan sosial
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaran Rumah Singgah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 39 Tahun 2012; Perda No 12 Tahun 2013;Perwali No 51 Tahun 2016
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Penyelengaraan Rumah Singgah ,Tata Cara Pelayanan ,Tata cara Rujukan da Pemulungan ,Pembiayaan ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat