Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan pengajuan permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan schagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjalaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020-Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 2;
15. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 108.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 108), diubah pada ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6),
dan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2023
sistem kerja di lingkungan pemerintahan di kota cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE yang dilakukan melalui tahapan, penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Biokrasi, dipandang perlu mengatur sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
UU No.15 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PERMEN PANRB No.7 Tahun 2022; PERMEN PANRB No.1 Tahun 2023; PERDA No.1 Tahun 2022.
peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan umum Bab II penyesuaian sistem kerja Bab III Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING
SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan ( Whistle blower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Perlu Memperkuat Mekanisme Pencegahan dan Pengawasan agar Mendorong Pengungkapan Kecurangan dan Penyalahgunaan Wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 94 Tahun 2021; Permen PAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; Permen PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Perbup Pidie Jaya Nomor 31 Tahun 2017; Perbup Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2021;
Dalam Peraturan mengatur mengenai Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang meliputi: 1) Ketentuan Umum, 2) Lingkup dan Batasan, 3) Susunan Tim dan Mekanisme Pengaduan, 4) Tindak Lanjut Pengaduan, 5) Paparan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, 6) Pemantauan dan Pemutakhiran, 7)Perlindungan Terhadap Pengadu, 8) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Kementerian - Hukum - Hak Asasi Manusia - kemenkumham
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 18, LN.2023/No.33, jdih.setneg.go.id: 33 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 67 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) instansi vertikal; 3) unit pelaksana teknis; 4) staf khusus; 5) tata kerja; 6) eselon, pengangkatan, dan pemberhentian; dan 7) pendanaan pada Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 33 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembangunan dan Pengembangan Ruang Kepemudaan (Youth Space)
ABSTRAK:
bahwa pemuda sebagai agen perubahan, kontrol sosial dan
kekuatan moral sebagai perwujudan dari fungsi, peran,
karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam
pembangunan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan memerlukan
wadah untuk pengembangan potensi pemuda dalam bidang
kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan yang dapat
dilakukan secara kolaboratif di ruang kepemudaan (Youth
Space); bahwa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026,
guna meningkatkan pembinaan kepemudaan maka
dibutuhkan pembangunan dan pengembangan ruang
kepemudaan (Youth Space); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pembangunan dan Pengembangan Ruang Kepemudaan
(Youth Space);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Youth Space
Bab IV Pengembangan Kegiatan Youth Space
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Otoritas Veteriner Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa hewan merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting untuk kelangsungan hidup manusia melalui penyediaan sumber pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya dan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan kesehatan hewan maka perlu adanya kelembagaan otoritas veteriner yang dibentuk pemerintah dalam hal pengambilan keputusan tertinggi tentang teknis kesehatan hewan di wilayah Kota Pagar Alam
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 18 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pertanian No 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Otoritas Veteriner, Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan, Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan. Diatur mengenai ketentuan umum, otoritas veteriner, tugas dan fungsi, dokter hewan berwenang, sistem kesehatan hewan nasional, tenaga kesehatan hewan, perizinan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
ABSTRAK:
bahwa tenaga pendidik nonformal, tenaga pendidik
keagamaan nonformal, perawat jenazah dan marbot sangat
berperan untuk pembangunan rohani bangsa dalam
kehidupan sosial bermasyarakat, demikian pula dengan
marbot sebagai bagian yang tidak terpisah dalam
pelaksanaan ibadah dan kemakmuran masjid menjadi
memberi peran dan fundamental dari sisi spiritual;
bahwa dalam rangka meningkatkan peran, fungsi serta
kinerja tenaga pendidik nonformal, tenaga pendidik
keagamaan nonformal, perawat jenazah dan petugas
kemakmuran tempat ibadah maka perlu diberikan
honorarium; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemberian
Honorarium bagi Tenaga Pendidik Nonformal dan
Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan
Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Honorarium
Bab III Mekanisme Usulan Penerima Honorarium
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Pendanaan
Bab VI Pertanggungjawaban
Bab VII Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023
Ketatanegaraan, KenegaraanPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu kerangka kesatuan sistem hukum nasional yang dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai perwujudan Indonesia sebagai negara hukum; bahwa guna menyelaraskan peraturan perundangundangan baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu disusun pedoman pembinaan dan pengawasan rancangan produk hukum dan produk hukum kabupaten/kota; bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan dinamika peraturan perundangundangan yang terjadi perlu dilakukan pembaharuan terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota; Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Produk Hukum Kabupaten/Kota; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 18, BN.2023 (327)/ 19 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan pada klinik di kawasan ekonomi khusus;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh klinik di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha klinik di kawasan ekonomi khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, pencatatan dan pelaporan, pembiayaan pelayanan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat