Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 17 Tahun 2023

PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan mengatur mengenai Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang meliputi: 1) Ketentuan Umum, 2) Lingkup dan Batasan, 3) Susunan Tim dan Mekanisme Pengaduan, 4) Tindak Lanjut Pengaduan, 5) Paparan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, 6) Pemantauan dan Pemutakhiran, 7)Perlindungan Terhadap Pengadu, 8) Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
03 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2023
Tanggal Berlaku
03 Juli 2023
Sumber
BD.2023/NO.17
Subjek
GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan