Dalam Peraturan mengatur mengenai Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang meliputi: 1) Ketentuan Umum, 2) Lingkup dan Batasan, 3) Susunan Tim dan Mekanisme Pengaduan, 4) Tindak Lanjut Pengaduan, 5) Paparan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, 6) Pemantauan dan Pemutakhiran, 7)Perlindungan Terhadap Pengadu, 8) Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat