sistem kerja di lingkungan pemerintahan di kota cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE yang dilakukan melalui tahapan, penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Biokrasi, dipandang perlu mengatur sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
- UU No.15 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PERMEN PANRB No.7 Tahun 2022; PERMEN PANRB No.1 Tahun 2023; PERDA No.1 Tahun 2022.
- peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan umum Bab II penyesuaian sistem kerja Bab III Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
- 11 hlm
|