Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan
fungsi Pejabat Struktural lingkup Satuan Polisi Pamong
Praja, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi
dan Rincian tugas jabatan struktural pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Mamuju Utara
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju
Utara Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas:
a. Kepala Satuan;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Penegakan Perundangan-Undangan Daerah;
d. Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
e. Seksi Pengembangan Kapasitas;
f. Seksi Sarana dan Prasarana;
g. Seksi Perlindungan Masyarakat;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat dan Tata cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, dan Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur ketentuan mengenai tempat dan tata cara pembayaran, tata cara penyetoran,
dan tata cara pemberian angsuran atau penundaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9
Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tempat dan Tata cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, dan Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan Air Tanah dimaksudkan untuk memelihara kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat Pengambilan Air Tanah
yang bertujuan agar keberadaan Air Tanah sebagai sumber daya air tetap
mendukung dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan
yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan rakyat;
b. bahwa Hak atas Air Tanah adalah Hak Guna Air yang pengelolaannya
didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum,
keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan
akuntabilitas;
c. bahwa Pengendalian Pengambilan Air Tanah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah
dan Air Permukaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan
masyarakat saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 74 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Dacrah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka kedudukan tugas dan wewenang kecamatan di daerah harus diperkuat dengan pemberian kewenangan sesua1 peraturan Perundang-undangan yang berlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat.
Undang-Undang Non1or 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tab.un 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perlimpahan Sebagaian Kewenangan Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Dan Wewenang;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2013
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga merupakan satuan pendidikan yang secara khusus didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk memberikan layanan pendidikan menengah kejuruan bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Pendidikan
Bab III Penyelenggaraan Pendidikan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2013.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 25 Tahun 2013
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemungutan
retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu
menyusun petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi;
pengendalian menara telekomunikasi;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
petugas/pejabat untuk melakukan pemungutan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Sinjai;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
nomor 47, Taambahan Lembaran Negara Republik Nomor
4286);
BUPATI SINJAI
-2-
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
pembendaharaan Negara (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 5, Tamabhan Lemabran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan
Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
BUPATI SINJAI
-3-
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Tahun 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 694);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2009 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
18. Peraturan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012
tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 41);
19 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 13);
20. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2013 Nomor 1);
21. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TAHUN RETRIBUSI
BAB III
TARIF DAN NJOP
BAB IV
TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
BAB V
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI TERUTANG
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI TERUTANG
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN RETRIBUSI
BAB VIII
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PENGHAPUSAN
RETRIBUSI BESERTA SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
NOMOR 25 TAHUN 2013
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Farmasi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang perlu menata kembali Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 8 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; PP No 100 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 51 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 11 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan; 3.Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4.Organisasi; 5.Tata Kerja; 6.Pembiayaan; 7.Ketentuan Lain Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
10 hlm, 1 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat