PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga merupakan satuan pendidikan yang secara khusus didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk memberikan layanan pendidikan menengah kejuruan bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Pendidikan
Bab III Penyelenggaraan Pendidikan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2013.
- 10 halaman
|