Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 127 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Biaya Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 127 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Tahun 2017, namun dengan adanya penambahan sasaran penerima dana biaya operasional pendidikan yaitu Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Madrasah Tsanawiyah Swasta pada awal tahun ajaran 2017/2018, sehingga Peraturan Walikota sebagaimana perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 127 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Tahun 2017;
1.UU No. 2 Tahun 1993;2.UU No.20 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No. 23 Tahun 2014;5.PP No.19 Tahun 2005 ;6.PP No.58 Tahun 2005 ;7.PP No.48 Tahun 2008
;8.PP No.17 Tahun 2010 ;9.PMDN No. 13 Tahun 2006 ;10.Perda No.11 Tahun 2007
;11.Perda No. 8 Tahun 2016 ;12.Perwal No.127 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 10, pasal 11, pasal 15, dan pasal 16
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online, Luar Daerah, Prestasi dan Mitra kerja Sekolah pada Sekolah Menengah Pertama Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2017/2018
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu menyusun Peraturan Walikota untuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online, Prestasi dan Mitra Kerja Sekolah pada Sekolah Menegah Pertama. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online, Luar Daerah, Prestasi dan Mitra Kerja Sekolah pada Sekolah Menegah Pertama Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2017 /2018.
Dasar Hukum :
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; PeraturanMenteri Pendidik:an Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online, Luar Daerah, Prestasi Dan Mitra Kerja Sekolah Pada Sekolah Menengah Pertama Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2017/2018, Meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan; Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru; Rombongan Belajar; Sistem Zonasi Rayon Sekolah; Seleksi; Biaya Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa Perwal Semarang No 93 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang sudah tidak sesuai dan untuk itu perlu dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud No 4 tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, perlu menetapkan Perwal tentang Alih Fungsi UPT Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Semarang menjai Satuan Pendidikan Nonformal;
UU No 16 Tahun 1950; UU no 20 Tahun 2003; UU No 9 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 79 tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendikbud No 39 Tahun 2013; Permendikbud No 137 Tahun 2014; Permendikbud No 4 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomro 93 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIREBON BAGI TK NEGERI, SD/MI NEGERI, DAN SMP/SMPT/MTs NEGERI KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 20 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 115 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 115 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan, namun sehubungan dengan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun 2107/2018, maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.20 Tahun 2003 ;3.UU No.5 Tahun 2014 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.58 Tahun 2005 ;6.PP No.18 Tahun 2016 ;7.Perda No.8 Tahun 2016 ;8.Perwal No.58 Tahun 2016 ;9.Perwal No.115 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR-ALIH FUNGSI-SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL sejenis
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 415
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA TIDORE KEPULAUAN
MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal perlu dilakukan alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, dan Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk penuntasan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan meningkatkan kualitas pendidikan non formal , maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan Bantuan Operasional untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Bantuan Operasional adalah bantuan operasional yang berasal dari Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kegiatan operasional pembelajaran. Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah adalah satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan Paket A, Pendidikan Kesetaraan Paket B, Pendidikan Kesetaraan Paket C, Pendidikan Keaksaraan, dan Pendidikan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Maksud diberikannya Bantuan Operasional adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2017
PERWALI Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat, perlu memberikan Bantuan Operasional Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Peruntukan, Besaran, Mekanisme Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta (BOSDA Swasta). BOSDA Swasta adalah bantuan operasional yang digunakan untuk kegiatan operasional pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat. BOSDA Swasta dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional yang terdiri dari belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan meringankan biaya pendanaan madrasah, perlu memberikan Bantuan Operasional Madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008
Materi Pokok: Bantuan Operasional Madrasah yang selanjutnya disingkat BOM adalah bantuan operasional yang digunakan untuk kegiatan operasional pembelajaran pada Madrasah. BOM dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional yang terdiri dari belanja pegawai; dan belanja barang dan jasa. BOM dialokasikan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Tsanawiyah berdasarkan jumlah siswa penduduk Daerah bukan dari keluarga pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang ada pada madrasah tersebut. Dalam hal ada sisa dana pengelolaan BOM pada akhir tahun anggaran, maka sisa dana dimaksud wajib disetor ke kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat