Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017

ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA TIDORE KEPULAUAN MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, dan Pengangkatan dan Pemberhentian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017 tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA TIDORE KEPULAUAN MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 415
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan