Materi Pokok: Bantuan Operasional adalah bantuan operasional yang berasal dari Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kegiatan operasional pembelajaran. Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah adalah satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan Paket A, Pendidikan Kesetaraan Paket B, Pendidikan Kesetaraan Paket C, Pendidikan Keaksaraan, dan Pendidikan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Maksud diberikannya Bantuan Operasional adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat