PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/Mp/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta tuntutan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu meninjau perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa kewenangan perizinan di Kabupaten Sidenreng
Rappang yang telah didelegasikan pelaksanaannya pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2017, terdapat jenis perizinan yang tidak lagi menjadi
kewenangan pemerintah daerah serta adanya perizinan yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Struktur
Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15, tambahan lembaran Daerah Nomor 51);
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelagasian Kewenangan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 1) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 huruf b, huruf d, huruf g dan huruf h diubah, huruf e, huruf f, huruf r dan huruf s dihapus dan ditambahkan satu huruf yakni huruf v sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Jenis pelayanan yang Pengolahannya dilimpahkan atau didelegasikan untuk diselenggarakan oleh Kantor PTSP, meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan;
b. Dicabut;
c. Izin Reklame;
d. Izin Trayek;
e. Izin Klinik;
f. Izin Apotek
g. Izin Toko Obat
h. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017
TAHUN 2018 NOMOR 6
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran proses perizinan dan kepastian berusaha agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka standar operasional prosedur pelayanan umum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
16. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
17. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
19. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
20. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
31. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
32. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
33. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
34. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
35. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
37. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame ;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
41. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Karanganyar Tahun 2015 Nomor 4;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
44. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ;
45. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
47. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan ;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perlindungan Industri;
49. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
50. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
51. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
52. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 80), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
62 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan berdasarkan Pasal 14 dan pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya untuk setiap bidang usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan peraturan dalam rangka pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata No.18 Tahun 2016 dan Perda No.17 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; usaha pariwisata; tata cara pendaftaran usaha; pemutakhiran TDUP; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; pelaporan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan sosial kesehatan bagi Pemberi Kerja
dan Pekerja yang melakukan pekerjaan baik di
dalam maupun di luar, maka diperlukan
Jaminan Sosial Kesehatan melalui kepesertaan
Program J aminan Kesehatan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa pemerintah daerah berwenang tidak
memberikan pelayanan publik tertentu kepada
Pemberi Kerja dan Pekerja sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain
Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang
Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3520), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Pemerintahan Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5312);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sarna
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga
Badan Penyelenggara J aminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
230, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5473);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain
Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5481);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
16. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013
tentang Penahapan Kepesertaan Program
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
17. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.
12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255) ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran,
Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja
Sarna Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB III TUJUAN,
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
BAB V KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2018
PETUNJUK PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPASITAS PELAYANAN RAWAT INAP, PERSALINAN DAN RUJUKAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA PADA DINAS KESEHATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPASITAS PELAYANAN RAWAT INAP, PERSALINAN DAN RUJUKAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan agar dapat menjamin seluruh peserta layanan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas dengan sistem pembayaran non kapitasi pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya sebagai pemberi pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu, efesiensi dan efektivitas serta akuntabilitas pengelolaan dana non kapitasi di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya, maka perlu petunjuk pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya;
c. bahwa b erdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk
pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi
Pelayanan Rawat Inap, Persalinan dan Rujukan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya pada Dinas Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5156);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB II PENGELOLAAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI Pasal 2
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 5 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2018
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP No. 34 Tahun 2023 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MUKOMUKO
perubahan atas peraturan bupati mukomuko nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal, pelayanan perizinan dan tenaga kerja kabupaten mukomuko
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Publik dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan Ekonomi dan Investasi di bidang Penanaman Modal dengan melihat dinamika perubahan peraturan perundang-undangan tentang perizinan.
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 23 Tahun 2014
3. PP Nomor 18 Tahun 2016
4. Perpres RI Nomor 97 Tahun 2014
5. Perpres Nomor 91 Tahun 2017
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009
7. Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2013.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
10. Permenkes Nomor 18 Tahun 2016
11. Permenkes Nomor 18 Tahun 2016
12. Permenkes Nomor 20 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016
14. Permendagri Nomor 100 Tahun 2016
15. Permendagri Nomor 19 Tahun 2017
16. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017
17. Permendagri nomor 138 Tahun 2017
18. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016
19. Perbup Nomor 32 Tahun 2016
20. Perbup Nomor 1 Tahun 2017
Ketentuan dalam Lampiran Perbup Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2018
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN KEWENANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora telah
dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sebagai perangkat daerah yang
menyelenggarakan pelayanan perizinan dan
Nonperizinan di Kabupaten Blora; bahwa agar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan
nonperizinan dapat dilaksanakan secara optimal oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, perlu mendelegasikan kewenangan pelayanan
perizinan dan Nonperizinan kepada perangkat daerah
dimaksud; bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan
nonperizinan kepada unit pelayanan terpadu satu
pintu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pendelegasian kewenangan, pertanggungjawaban, penarikan kewenangan, pembiayaan, pembinaan, pengawsan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Bupati Blora Nomor 10 A Tahun 2011 dicabut.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik
di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
b.Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
diatur bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan
dan non perizinan Bupati mendelegasikan kewenangangnya
kepada Kepala DPMPTSP;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Katingan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP DAN ASAS;
BAB IV
PENDELEGASIAN KEWENANGAN;
BAB V
PELAKSANAAN KEWENANGAN;
BAB VI
TIM TEKNIS;
BAB VII
TIM PEMBINA;
BAB VIII
PENGADUAN;
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING
DAN EVALUASI;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan
Non Perizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis di Kabupaten Tana Toraja dan menindalanjuti Surat Kepala BPN Kabupaten Tana Toraja Nomor 612/300.7/73.18/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017 perihal Draf Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pembayaran Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu diatur partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KESEMBILANJ Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk mengatur bahwa pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2024);
;....-
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tan.ah Sistematis/ Lengkapa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 179), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan-' Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 179);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 05
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat