Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 24 Tahun 2004

Perizinan Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II WEWENANG DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERIKANAN; BAB III KETENTUAN BIAYA; BAB IV KETENTUAN OPERASIONAL KAPAL DAN ALAT PENANGKAP IKAN; BAB V JALUR PENANGKAPAN IKAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII LARANGAN; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
27 November 2004
Tanggal Pengundangan
27 November 2004
Tanggal Berlaku
27 November 2004
Sumber
LD.2004/8 seri C
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan