Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pengguna fasilitas jasa terminal dalam Kabupaten Simeulue yang aman, nyaman, teratur dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna jasa angkutan perlu didukung oleh dana yang cukup dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 131 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten dapat memungut Retribusi Terminal. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Terminal.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
9 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan formasi jabatan Pegawi Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2012, dipandang perlu melakukan penyesuaian jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.7 Tahun 1977, PP No.16 Tahun 1994, PP No.97 Tahun 2000, PP No.99 Tahun 2000, PP No.101 Tahun 2000, Pp No.9 Tahun 2003, Keppres No.87 Tahun 1999, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan alat metrologi di Kota Baubau sebagai salah satu obyek retriusi melalui retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu pengaturan tarif parker.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk di Tera dan/atau di Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3329); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 40201); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan; 19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. KETENTUAN ALAT TERA/TERA ULANG 9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 10. TATA CARA PEMUNGUTAN 11. TATA CARA PEMBAYARAN 12. TATA CARA PENAGIHAN 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 14. KEBERATAN 15. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 16. KEDALUWARSA
17. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 18. SANKSI ADMINISTRASI 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN PENYIDIKAN 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012
Permen ESDM No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Mencabut :
Permen ESDM No. 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Daerah Usaha bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Perundang-undangan tentang Perpajakan yang berimplikasi terhadap penatausahaan keuangan desa khususnya ADD, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 76 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Per Dirjen Pajak No: PER-31/PJ/2009; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 13 Tahun 2009; Perbup Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Penajam Paser Utara yang diubah adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4, angka 15, angka 16, angka 17, dan angka 22; Judul BAB II; Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) huruf f; Pasal 13 ayat (2); Pasal 15 ayat (2); Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3); serta Pasal 17 ayat (1) huruf a.
Terdapat penambahan ketentuan, yaitu:
Pasal 1 angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, dan angka 27
Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu:
Pasal 3 ayat (3); Pasal 13 ayat (4); dan Pasal 15 ayat (3)
Juga terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu:
Pasal 15A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
76 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2012/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 dan
Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pembentulan Lembaga Kemasyarakatan
Desa, dan Pasal 23 dan Pasal 24 peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang pembentukan lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu mengatur
keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) di Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 200S; Peraturan L)aeran Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 28 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Penentuan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Penagihan Serta Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (6), Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemungutan Tata cara Pembayaran, Penentuan Tempat Pembayaran Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Tata cara Penagihan serta Tata cara
Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kedaluwarsa;
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 24 Tahun 2011;
1. TATA CARA PEMUNGUTAN; 2. TATA CARA PEMBAYARAN, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 3. TATA CARA PENAGIHAN; 4. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA; 5. PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat