TATA-CARA-PEMUNGUTAN,-TATA-CARA-PEMBAYARAN-PENENTUAN-TEMPAT-PEMBAYARAN,-ANGSURAN-DAN-PENUNDAAN-PEMBAYARAN,-TATA-CARA-PENAGIHAN-SERTA-TATA-CARA-PENGHAPUSAN-PIUTANG-RETRIBUSI-YANG-SUDAH-KEDALUWARSA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, LD.2012/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Penentuan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Penagihan Serta Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (6), Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemungutan Tata cara Pembayaran, Penentuan Tempat Pembayaran Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Tata cara Penagihan serta Tata cara
Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kedaluwarsa;
- Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 24 Tahun 2011;
- 1. TATA CARA PEMUNGUTAN; 2. TATA CARA PEMBAYARAN, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 3. TATA CARA PENAGIHAN; 4. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA; 5. PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
- -
- -
- 7
|